SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR PNS 2022 akan cair pada Senin 18 April.
Pemerintah juga mengatakan THR PNS 2022 akan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Hal itu karena THR PNS 2022 akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Diketahui, tunjangan hari raya akan diberikan dengan komposisi:
Gaji atau pensiunan pokok + tunjangan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Baca Juga: Ini Jadwal THR PNS 2022 Cair, Jumlahnya Bakal Lebih Besar
Lantas berapa gaji pokok PNS 2022? Berikut daftarnya:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600