Hitung-hitungan THR PNS 2022, Ini Daftar Gaji Pokok PNS dan Tunjangan Sesuai Golongan

photo author
- Senin, 18 April 2022 | 08:44 WIB
Ilustrasi. Daftar gaji pokok PNS 2022. (istimewa)
Ilustrasi. Daftar gaji pokok PNS 2022. (istimewa)

Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190.000, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185.000, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175.000.

Sementara itu, gaji ke 13 PNS 2022 dijadwalkan akan cair pada tahun ajaran baru, antara bulan Juni atau Juli.

 Belum ada lanjutan informasi mengenai waktu pasti cairnya gaji ke 13 PNS 2022.

Adapun Ketentuan pemberian THR ASN 2022 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Itulah daftar gaji pokok PNS 2022 dan tunjangan yang menjadi dasar untuk menghitung THR PNS 2022.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X