SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini informasi mengenai gaji TNI AD 2022 berdasarkan pangkat, Tamtama, Bintara, Perwira, Jenderal, hingga tunjangan
Ayosemarang.com memberikan informasi terkait gaji TNI AD 2022 berdasarkan pangkat, Tamtama, Bintara, Perwira, Jenderal, hingga tunjangan
informasi terkait gaji TNI AD 2022 berdasarkan pangkat, Tamtama, Bintara, Perwira, Jenderal, hingga tunjangan ada di artikel ini
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran TNI AD 2022, Taruna Akmil, Bintara, Tamtama, Syarat Lengkap Cek di Sini
berikut ini informasi terkait gaji TNI AD yang dirangkum dari berbagai sumber
informasi terkait gaji TNI AD berdasarkan pangkat ada di artikel ini
masyarakat Indonesia ingin menjadi TNI AD
sebab TNI AD menawarkan gaji tetap dari negara, hingga tunjangan serta rumah dinas
informasi berapa gaji TNI AD ada di artikel ini
adapun, gaji TNI AD serta tunjangan yang meliputinya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Perbedaan gaji TNI AD berdasarkan pangkat yang telah ada, yakni Tamtama, Bintara, Perwira dan Jenderal.
berikut ini gaji TNI AD 2022 berdasarkan pangkat:
- Gaji Tamtama TNI AD
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.