Gaji TNI AD 2022 Berdasarkan Pangkat, Tamtama, Bintara, Perwira, Jenderal, hingga Tunjangan

photo author
- Rabu, 5 Januari 2022 | 14:40 WIB
Gaji TNI AD 2022 Berdasarkan Pangkat, Tamtama, Bintara, Perwira, Jenderal, hingga Tunjangan (ad.rekrutmen-tni.mil.id)
Gaji TNI AD 2022 Berdasarkan Pangkat, Tamtama, Bintara, Perwira, Jenderal, hingga Tunjangan (ad.rekrutmen-tni.mil.id)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini informasi mengenai gaji TNI AD 2022 berdasarkan pangkat, Tamtama, Bintara, Perwira, Jenderal, hingga tunjangan

Ayosemarang.com memberikan informasi terkait gaji TNI AD 2022 berdasarkan pangkat, Tamtama, Bintara, Perwira, Jenderal, hingga tunjangan

informasi terkait gaji TNI AD 2022 berdasarkan pangkat, Tamtama, Bintara, Perwira, Jenderal, hingga tunjangan ada di artikel ini

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran TNI AD 2022, Taruna Akmil, Bintara, Tamtama, Syarat Lengkap Cek di Sini

berikut ini informasi terkait gaji TNI AD yang dirangkum dari berbagai sumber

informasi terkait gaji TNI AD berdasarkan pangkat ada di artikel ini

masyarakat Indonesia ingin menjadi TNI AD

sebab TNI AD menawarkan gaji tetap dari negara, hingga tunjangan serta rumah dinas

informasi berapa gaji TNI AD ada di artikel ini

adapun, gaji TNI AD serta tunjangan yang meliputinya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Perbedaan gaji TNI AD berdasarkan pangkat yang telah ada, yakni Tamtama, Bintara, Perwira dan Jenderal.

berikut ini gaji TNI AD 2022 berdasarkan pangkat:

- Gaji Tamtama TNI AD

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X