JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
SE dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 yang ditandatangani Menkes pada 30 Desember tersebut ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota serta kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman resmi Kemenkes 5 Desember 2021.
Baca Juga: Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah, Bisa Dikirim Lewat WhatsApp
Nadia mengungkapkan, penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.
“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen),” ujarnya.
Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas.
Baca Juga: RESMI! PSIS Semarang Rekrut Chevaughn Walsh
Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. Kemenkes mencatat terdapat 92 kasus konfirmasi Omicron baru pada 4 Januari 2022 sehingga total kasus menjadi 254 kasus. Adapun rinciannya adalah 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.
Berikut ketentuan pencegahan dan pengendalian varian Omicron yang disampaikan Menkes melalui SE-nya:
Artikel Terkait
Malaysia Umumkan 30 Kasus Omicron dari Jamaah Umrah
Waspada !! Omicron di Indonesia Mencapai 46 Kasus
Hadapi Omicron di Indonesia, Luhut : Mikro Lockdwon !!
Duh !! 1 Kasus Omicron Transmisi Lokal Ditemukan, Sempat ke Restoran di SCBD
Transmisi Lokal Omicron Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Ingatkan Disiplin Prokes
Mudah Menular, Masa Inkubasi Varian Omicron Lebih Cepat 3-5 Hari
Vaksinasi Mampu Beri Perlindungan dari Varian Omicron
Tambah Lagi!! Virus Varian Omicron di Indonesia Mencapai 138 Kasus
Gawat!! 20 Warga Jawa Barat Terpapar Omicron
Naik Tajam!! Kini Omicron Tembus 408 Ribu Kasus di Dunia, Pemerintah Imbau Warga Waspada