JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Pemerintah telah mengumumkan ditemukannya transmisi lokal virus varian Omicron di Indonesia.
Kementrian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengingatkan masyrakat akan pentingnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi sehubungan dengan telah terdeteksinya satu kasus transmisi lokal varian baru Omicron di Jakarta.
“Dengan ditemukannya kasus transmisi lokal ini pemerintah kembali mengingatkan dan meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas terutama dalam masa libur Natal dan tahun baru ini. Hindari kerumunan dan juga selalu memakai masker. Mari kita ajak saudara-saudara kita yang belum divaksin untuk segera divaksin,” ujar Nadia dalam keterangan persnya, Selasa 28 Desember 2021 secara virtual.
Baca Juga: Tradisi Super Unik Perayaan Tahun Baru di 19 Negara, Yuk Cek
Adanya satu kasus transmisi lokal ini menambah jumlah kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia menjadi 47 kasus, dengan rincian 46 kasus merupakan kasus impor dan 1 kasus transmisi lokal.
“Yang terbaru adalah kasus laki-laki usia 37 tahun yang tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri,” ujarnya.
Nadia menjelaskan, pasien bersama istri tinggal di Medan dan melakukan perjalanan ke Jakarta setiap satu bulan sekali. Pada tanggal 6 Desember 2021 mereka tiba di Jakarta dan tanggal 17 Desember 2021 sempat mengunjungi Mall Astha District 8 SCBD.
Baca Juga: Gadis 14 Tahun di Bandung Diculik, Diperkosa 20 Orang, Lalu Dijual di MiChat, Begini Kata Polisi
Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2021 mereka melakukan pemeriksaan antigen di Rumah Sakit Grand Family, Jakarta untuk kembali ke Medan. Pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil positif COVID-19 pada pasien, sementara hasil pemeriksaan antigen istrinya negatif.
Kemudian, dilakukan PCR pada tanggal 20 Desember 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium GSI (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium) didapatkan konfirmasi Omicron pada tanggal 26 Desember 2021.
Sebagai tindak lanjut, pasien diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.
Nadia menyebut ini adalah kasus pertama transmisi lokal, sehingga diperlukan pengawasan ketat oleh tenaga medis dan fasilitas lengkap untuk meminimalisir kemungkinan penularan yang terjadi. Kondisi klinis pasien hingga saat ini tidak bergejala.
Baca Juga: Libur Tahun Baru 2022, Mendagri : Maksimalkan Aplikasi PeduliLindungi di Ruang Publik
“Pengendalian infeksi di rumah sakit itu akan lebih baik dan akan lebih ketat pengawasannya. Oleh karena itu kita membawa yang bersangkutan ini ke rumah sakit RSPI,” ujarnya.