Karyawan Habis Kontrak Sebelum Lebaran 2022, Apakah Dapat THR?

photo author
- Senin, 18 April 2022 | 13:30 WIB
Penjelasan Kemnaker jika karyawan habis kontrak sebelum Lebaran 2022, apakah dapat THR. (istimewa)
Penjelasan Kemnaker jika karyawan habis kontrak sebelum Lebaran 2022, apakah dapat THR. (istimewa)

3. Karyawan yang mengalami pemutasian atau dikirim perusahaan lain dengan penghitungan masa kerja berlanjut dan para perusahaan lama belum emndapatkan THR.

Baca Juga: Ini Jadwal THR PNS 2022 Cair, Jumlahnya Bakal Lebih Besar

Menghitung THR

Berikut menghitung THR karyawan kontrak:

1. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja sudah mencapai 12 bulan secara terus menerus dengan nilai sebesar 1 bulan upah sesuai Pasal 3 Ayat 1 huruf a.

2. THR juga diberikan kepada karyawan/pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan masa kerja dengan nilai atau besaran yang proporsional sesaui masa kerjanya sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016.

Itulah jawaban pertanyaan jika karyawan habis kontrak sebelum Lebaran 2022, apakah dapat THR sesuai penjelasan Kemnaker.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X