3. Karyawan yang mengalami pemutasian atau dikirim perusahaan lain dengan penghitungan masa kerja berlanjut dan para perusahaan lama belum emndapatkan THR.
Baca Juga: Ini Jadwal THR PNS 2022 Cair, Jumlahnya Bakal Lebih Besar
Menghitung THR
Berikut menghitung THR karyawan kontrak:
1. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja sudah mencapai 12 bulan secara terus menerus dengan nilai sebesar 1 bulan upah sesuai Pasal 3 Ayat 1 huruf a.
2. THR juga diberikan kepada karyawan/pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan masa kerja dengan nilai atau besaran yang proporsional sesaui masa kerjanya sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016.
Itulah jawaban pertanyaan jika karyawan habis kontrak sebelum Lebaran 2022, apakah dapat THR sesuai penjelasan Kemnaker.