SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Ternyata tidak semua PNS dapat THR 2022 dan gaji ke-13. Lalu seperti apa kategorinya?
Pemerintah memastikan bakal mencairkan tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah juga mengatakan THR PNS 2022 akan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: THR PNS 2022 Terancam Cair Setelah Lebaran
Hal itu karena THR PNS 2022 akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Namun ada kategori PNS yang tidak dapat THR 2022 dan gaji ke-13. Berikut kategorinya:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair, Otomatis Rp1 Juta Masuk Rekening Jika Penuhi Syarat Ini
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, THR PNS 2022 dan gaji ke-13 terancam cair setelah Lebaran karena masih terkendala teknis.
Baca Juga: Kapan BLT Minyak Goreng Cair? Ini Cara Dapatnya di Bulan April 2022
“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri,” ujar Menkeu, Selasa 19 April 2022, seperti dikutip dari Suara.com.
Awalnya, jadwal THR PNS 2022 cair mulai sepuluh hari sebelum Lebaran.