AYOSEMARANG.COM -- Berikut batas kecepatan maksimal di jalan tol Indonesia yang wajib kamu ketahui sebagai pengendara yang akan mudik Lebaran 2022.
Kendati disebut sebagai jalan bebas hambatan, akan tetapi tol memiliki batas kecepatan maksimal yang wajib Anda patuhi. Lantas berapa batas kecepatan maksimal tersebut? Simak terus artikel ini sampai habis karena mudik Lebaran 2022 sudah dekat.
Anda wajib mematuhi batas kecepatan maksimal di tol selama mudik Lebaran 2022 ini demi keselamatan Anda, penumpang dan orang lain. Pasalnya dengan mengendarai kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimal maka kamu bisa membahayakan banyak orang.
Nah, untuk mengetahui batas kecepatan maksimal, Anda bisa melihat setidaknya dua regulasi resmi terkait dengan kecepatan maksimal di jalan tol ini.
Baca Juga: 5 Lokasi Rest Area Tol Jagorawi Terbaik untuk Istirahat Mudik Lebaran 2022
Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, pertama, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4, dan kedua, Peraturan Menteri perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan PAsal 3 Ayat 4.
Kecepatan Maksimal di Jalan Tol
Pada kedua peraturan tersebut tercantum jelas, bahwa batas kecepatan kendaraan yang memasuki tol paling rendah adalah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam untuk ruas tol luar kota. Sedangkan untuk tol dalam kota, batasnya adalah 60 km/jam untuk kecepatan paling rendah, dan 80 km/jam untuk kecepatan paling tinggi.
Namun demikian, batas kecepatan ini tidak berlaku mutlak di setiap ruas tol yang ada di Indonesia. Peraturan tersebut juga akan mempertimbangkan kondisi dan letak geografis jalan tol, sehingga bisa saja terdapat perbedaan pada batas kecepatan minimal dan maksimal yang diterapkan.
Baca Juga: Lokasi Rest Area Tol Cipali Arah Jakarta yang Cocok untuk Istirahat Mudik Lebaran
Misalnya pada pada jalan tol layang Jakarta - Cikampek, batas kecepatan maksimal yang diberlakukan bukan 100 km/jam, namun 60 km/jam, sedangkan batas kecepatan minimalnya tidak ditentukan. Hal ini terkait letak dan kondisi geografis jalan tol tersebut.
Tetap Berhati-Hati saat Berkendara
Meski batas kecepatan maksimal di jalan tol bisa mencapai 100 km/jam, hal ini tidak kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pengguna jalan secara berlebihan. Dalam berkendara tetap diimbau waspada dan berhati-hati, mengingat semakin tinggi kecepatan kendaraan maka semakin besar pula resiko yang harus dihadapi.
Baca Juga: Ide Masak Lebaran: Resep Sambal Goreng Ati, Pedesnya Bikin Nagih