(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
Baca Juga: Kocak! Foto KTP Cewek Ini Diambil saat Tertawa Lepas
a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. Menggunakan angka dan tanda baca;
c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Diketahui, jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Itulah informasi aturan baru pencatatan nama pembuatan dokumen kependudukan termasuk KTP.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS