SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut aturan baru pembuatan dokumen kependudukan termasuk KTP pada pencatatan nama yang masyarakat harus ketahui.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Sebagaimana tertuang di Permendagri Nomor 73 tahun 2022, seseorang tidak boleh mencatumkan nama satu kata.
Baca Juga: CARA Mengurus e-KTP Yang Hilang Atau Rusak, Mudah dan Gratis
Permendagri ini terdiri dari 9 pasal dan ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 11 April 2022.
Kemudian telah diundangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 21 April.
Lantas apa syarakat uang harus dipenuhi dalam pencatatan nama dokumen kependudukan seperti?
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Baca Juga: Lupa Bawa KTP? Ini 6 Cara Cek NIK KTP Secara Online
Kemudian, di pasal 5 Permendagri mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yakni meliputi:
(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama
lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat
disingkat.