Syarat, Ketentuan dan Biaya Perpanjangan SIM pada 2022

photo author
- Kamis, 20 Januari 2022 | 04:25 WIB
Syarat, ketentuan, dan biaya perpanjangan SIM pada 2022 (pikiran-rakyat.com / Istimewa )
Syarat, ketentuan, dan biaya perpanjangan SIM pada 2022 (pikiran-rakyat.com / Istimewa )

AYOSEMARANG.COM -- Kami bagikan informasi terkait syarat, ketentuan dan biaya untuk mengurus perpanjangan SIM pada 2022 ini.

Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis apapun tentunya memiliki masa berlaku. Anda wajib mengetahui kapan SIM kedaluwarsa agar tidak harus harus repot membuatnya lagi mulai dari nol.

Kendati informasi terkait syarat, ketentuan dan biaya perpanjangan ini mudah ditemukan, akan tetapi sebagian orang masih awam terkait hal ini. Nah, kami mencoba untuk memberikan Anda pandangan seputar syarat, ketentuan dan biaya perpanjangan SIM pada 2022 ini.

Baca Juga: Sepeda Motor Injeksi Mendadak Mogok ketika Digas? Mungkin Ini Penyebabnya

Sebenarnya proses perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan pada fasilitas dan layanan SIM Keliling yang biasa beredar di pusat keramaian. Di Jakarta contohnya, mobil dan layanan ini sering nongkrong di tempat keramaian guna melayani masyarakat.

Namun, apakah tidak lebih mahal ketika mengurusnya di layanan seperti ini? Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, berikut informasi seputar syarat, ketentuan dan biaya perpanjangan SIM:

Syarat untuk Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

Sebelum mengulik mengenai harga atau biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM, tentu ada baiknya kita melihat dulu syarat yang harus dipenuhi saat ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Baca Juga: 11 Pikap Bekas Murah Andalan untuk Jualan, Kendaraan Bandel Irit

1. Foto KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM yang akan diperpanjang

3. Bukti cek kesehatan

Biaya Perpanjang SIM Januari 2022

Nah untuk biaya perpanjang SIM per Januari 2022 sendiri, untuk yang berada di layanan jemput bola seperti ini, berikut daftarnya :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X