AYOSEMARANG.COM -- Berikut penjelasan terkait perbedaan golongan antara Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C, D, dan internasional. Selain itu, Anda dapat mengetahui biaya perpanjangan SIM di artikel ini.
SIM merupakan syarat wajib bagi pengendara Indonesia. Selain warga Indonesia, ternyata turis pun wajib memiliki SIM ketika berkendara di Tanah Air.
Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan pihak kepolisian kepada seseorang yang memenuhi syarat administrasi berkendara. Oleh karena itu, sebagai pengemudi Anda wajib memilikinya dan akan mendapat hukuman jika berkendara tanpa SIM.
Dilansir dari Suara.com--jaringan Ayosemarang, biaya perpanjangan SIM didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara lengkap, berikut rincian biaya perpanjang SIM untuk berbagai jenisnya di Indonesia:
Baca Juga: Bocoran Spek Dewa Realme GT 2 Pro, dari Memori Lega 1 TB hingga Fast Charging 125 W
Biaya Perpanjangan SIM
1. SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp80.000
2. SIM B dan SIM B1 Umum sebesar Rp80.000
3. SIM B2 dan SIM B2 Umum sebesar Rp80.000
4. SIM C sebesar Rp75.000
5. SIM C1 sebesar Rp75.000
6. SIM C2 sebesar Rp75.000
7. SIM D sebesar Rp30.000
8. SIM D Khusus D1 sebesar Rp30.000