Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah jika Tahu Rumus Ini

photo author
- Sabtu, 15 Januari 2022 | 06:23 WIB
Cara menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (Istimewa /Net)
Cara menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (Istimewa /Net)

AYOSEMARANG.COM -- Inilah cara menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan rumus.

Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tiap tahun. Denda akan diberikan kepada pengendara yang telat membayar PKB.

PKB merupakan pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap pemilik kendaraan. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan terhadap pemilik motor dan mobil oleh otoritas setempat.

Anda tidak hanya diwajibkan oleh undang-undang untuk membayar pajak kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan Anda, Anda juga harus menunjukkan bukti bahwa Anda telah membayarnya.

Baca Juga: Kini Obrolan Twitter Spaces Dapat Direkam Ponsel

CARA HITUNG DENDA PKB

Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, berikut cara menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor:

1. Rumus Denda Pajak 2 hari - 6 Bulan

Diketahui, denda bayar pajak keterlambatan untuk 2 hari sampai 1 bulan dikenakan biaya denda sebesar 25%. Adapun rumusnya yaitu: PKB x 25%. Sedangkan denda keterlambatan bayar pajak 2 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ. Sementara untuk denda keterlambatan 6 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

2. Rumus Denda Pajak 1-3 Tahun

Denda pajak motor untuk keterlambatan 1 tahun, rumusnya yaitu: PKB x 25 perseb x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sedangkan denda keterlambatan 2 tahun, rumusnya yaitu: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sementara, denda keterlambatan 3 tahun, rumusnya yaitu: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: 5 Bahan Tak Terduga yang Bisa Hilangkan Karat Knalpot Motor

Sebagai informasi, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk kendaraan motor Rp32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp100.000.

Contoh:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X