AYOSEMARANG.COM -- Inilah cara menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan rumus.
Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tiap tahun. Denda akan diberikan kepada pengendara yang telat membayar PKB.
PKB merupakan pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap pemilik kendaraan. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan terhadap pemilik motor dan mobil oleh otoritas setempat.
Anda tidak hanya diwajibkan oleh undang-undang untuk membayar pajak kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan Anda, Anda juga harus menunjukkan bukti bahwa Anda telah membayarnya.
Baca Juga: Kini Obrolan Twitter Spaces Dapat Direkam Ponsel
CARA HITUNG DENDA PKB
Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, berikut cara menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor:
1. Rumus Denda Pajak 2 hari - 6 Bulan
Diketahui, denda bayar pajak keterlambatan untuk 2 hari sampai 1 bulan dikenakan biaya denda sebesar 25%. Adapun rumusnya yaitu: PKB x 25%. Sedangkan denda keterlambatan bayar pajak 2 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ. Sementara untuk denda keterlambatan 6 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
2. Rumus Denda Pajak 1-3 Tahun
Denda pajak motor untuk keterlambatan 1 tahun, rumusnya yaitu: PKB x 25 perseb x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sedangkan denda keterlambatan 2 tahun, rumusnya yaitu: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sementara, denda keterlambatan 3 tahun, rumusnya yaitu: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: 5 Bahan Tak Terduga yang Bisa Hilangkan Karat Knalpot Motor
Sebagai informasi, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk kendaraan motor Rp32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp100.000.
Contoh: