Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah jika Tahu Rumus Ini

photo author
- Sabtu, 15 Januari 2022 | 06:23 WIB
Cara menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (Istimewa /Net)
Cara menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (Istimewa /Net)

Berikut ini simulasi untuk denda pajak 3 bulan dengan PKB Rp 224.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.000 x 25% x 3/12 + Rp35.000 = Rp49.000

Maka total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta denda yaitu:

Rp 224.000 + Rp35.000 + Rp49.000 = Rp 308.000

Itulah cara menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X