8 Cara Daftar NPWP Online, Tak Perlu Antre di Kantor Pajak

photo author
- Senin, 10 Januari 2022 | 07:32 WIB
Ilustrasi. Cara daftar NPWP online. (istimewa)
Ilustrasi. Cara daftar NPWP online. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara daftar NPWP online yang bisa dilakukan dengan mudah.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas bagi setiap warga negara Indonesia, warga negara asing dengan kategori tertentu, serta lembaga wajib dikenakan pajak.

Setiap warga Indonesia yang sudah berpenghasilan wajib memiliki NPWP.

NPWP dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

Baca Juga: Syarat dan Langkah Mudah Membuat NPWP Online

Lantas bagaimana cara daftar NPWP online? berikut langkahnya seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan:

1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui situs ereg.pajak.go.id. Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration melalui ereg.pajak.go.id.

2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

3. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

4. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

5. Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

6. Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

7. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X