AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara untuk memblokir kepemilikan kendaraan Anda secara online agar terhindar dari pajak progresif.
Jika Anda menjual mobil dan motor, maka segera blokir kepemilikan kendaraan. Selain dapat dilakukan secara offline, Anda juga melakukan pemblokiran secara online. Simak sampai habis untuk tahu cara memblokir kepemilikan kendaraan Anda.
Demi terhindar dari pajak progresif saat kendaraan sudah berpindah tangan, Anda mesti melakukan blokir nama kepemilikan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain pajak progresif, memblokir nama kepemilikan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan kendaraan yang sudah Anda jual tersebut.
Namun, sebagian orang ada yang merasa enggan atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya. Padahal cara mengurusnya terbilang mudah, bahkan bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Kenali Istilah yang Ada di STNK: dari BBN KB, PKB, hingga SWDKLLJ
Cara Blokir Kendaraan Online
Di era serba digital seperti sekarang ini, segala sesuatunya bisa dilakukan dengan mudah, termasuk dalam mengurus blokir kendaraan. Samsat pun terus berinovasi dengan memberikan pelayanan yang maksimal. Salah satunya pelayanan blokir kendaraan secara online.
Nah, bagi yang ingin melalukan blokir kendaraan online, berikut caranya seperti dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang:
1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan (KTP, copy STNK, copy BPKB, surat transaksi jual-beli, NPWP, copy KK, Alamat, nomor telepon, email)
2. Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/
3. Lakukan registrasi dengan memasukan NIK KTP
4. Setelah itu, akan muncul menu PKB
5. Kemudian, pilih layanan blokir kendaraan, lalu masukan nomor registrasi kendaraan yang ingin diblokir