Hindari Pajak Progresif dengan Blokir Kepemilikan Kendaraan secara Online, Ini Caranya

photo author
- Selasa, 14 Desember 2021 | 04:08 WIB
Cara memblokir kepemilikan kendaraan  (Dok prfmnews)
Cara memblokir kepemilikan kendaraan (Dok prfmnews)

Pada laman tersebut, Anda bisa melakukan pemblokiran STNK secara online tanpa harus repot-repot datang ke kantor Samsat.

Kerugian Jika Tidak Melakukan Pemblokiran

Perlu diketahui, jika kendaraan yang telah dijual tidak segera diblokir, maka Anda sebagai pemilik lama dapat terkena pajak progresif yang diakibatkan kepemilikan kendaraan lebih dari 2 unit.

Pajak progresif biasanya akan diberikan kepada pemilik namanya masih terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga), hal tersebut sejalan dengan aturan Undang-Undang (UU) No. 28/2009 mengenai pengelompokan pajak progresif kendaraan. Adapun pengelompokan tersebut yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Update Terbaru, Ini Cheat GTA V untuk Pengguna PS4

- Kepemilikan kendaraan roda yang kurang dari empat

- Kepemilikan kendaraan roda empat

- Kepemilikan kendaraan roda yang lebih dari empat

Umumnya, permasalahan pajak progresif ini terjadi karena tidak semua masyarakat paham atau malas atau kesulitan mengikuti langkah-langkah. Namun, untuk menghindari pajak progresif, diwajibkan untuk mengurusnya.

Demikian cara untuk memblokir kepemilikan kendaraan secara online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X