Syarat, Ketentuan dan Biaya Perpanjangan SIM pada 2022

photo author
- Kamis, 20 Januari 2022 | 04:25 WIB
Syarat, ketentuan, dan biaya perpanjangan SIM pada 2022 (pikiran-rakyat.com / Istimewa )
Syarat, ketentuan, dan biaya perpanjangan SIM pada 2022 (pikiran-rakyat.com / Istimewa )

1. SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000

2. SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000

Baca Juga: Spesifikasi Fitur Harga dan Kelebihan HP Murah Vivo Y15s

Untuk SIM B sendiri tidak dapat dilayani di layanan seperti ini, dan harus secara langsung datang ke kantor polisi. Sedikit informasi, perpanjangan lewat SIM Keliling ini dilayani sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di titik-titik yang sudah ditentukan.

Ketentuan

Nah sedikit pengingat untuk Anda perhatikan, bahwa perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Ketika masa berlaku SIM sudah habis, Anda harus membuatnya dari awal dan mengulang semua proses. Kebijakan ini diterapkan sudah cukup lama.

Baca Juga: 5 Klan Terkuat dalam Anime Jepang Boruto dan Naruto, Uzumaki Paling Bontot

Selain itu, biasanya bukti cek kesehatan juga bisa didapatkan dengan cukup mudah, dengan merunut fasilitas kesehatan atau menggunakan layanan yang disediakan oleh aparat. Biayanya juga tak besar, sehingga tak akan memberatkan proses perpanjangan SIM ini.

Biaya perpanjang SIM per bulan Januari 2022 sebenarnya tak banyak berubah. Hanya saja, Anda harus benar-benar cermat dalam melihat masa berlaku SIM, sehingga tidak terjadi keterlambatan yang akan membuat Anda mengeluarkan biaya lebih besar.

Demikian syarat, ketentuan dan biaya perpanjangan SIM 2022. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X