nasional

Proses Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Masuk Rekening Rp1 Juta

Sabtu, 4 Juni 2022 | 19:47 WIB
proses pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.

- KTP

- BPJS Ketenagakerjaan

- NPWP

- Bukti terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta

5. Tunjukkan berkas ke petugas bank untuk diverifikasi

6. Karyawan akan dibuatkan rekening bru dn wajib melakukan aktivasi

7. Rekening tersebut nantinya akan ditransfer BSU Rp1 juta

Penerima BSU

Simak kriteria pekerja penerima BSU 2022 didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Kena Potongan Admin? Ini Keterangan Resmi Kemnaker

1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dilihat dari NIK KTP.

2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.

3. Upah atau penghasilan yang diterima tidak lebih Rp3,5 juta per bulannya.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

5. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali jasa kesehatan dan pendidikan).

Halaman:

Tags

Terkini