umum

Cara Menghapus Kontak WhatsApp dengan Mudah dan Cepat untuk Ponsel Android dan iOS

Rabu, 8 Juni 2022 | 03:04 WIB
Cara menghapus kontak WhatsApp demi privasi (pixabay / geralt)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara menghapus kontak WhatsApp yang mudah dan cepat bagi pengguna ponsel Android dan iOS.

Cara menghapus kontak WhatsApp ini perlu kamu tahu sebagai pengguna ponsel Android dan iOS. Pasalnya Anda tentu sesekali membutuhkan waktu untuk sendiri dan tak ingin melihat status kontak Anda.

Selain itu, dengan cara menghapus kontak WhatsApp, maka Anda bisa menyembunyikan last seen, photo profil, story, dan status online dari kontak WA Anda.

Namun, tenang saja, dengan menghapus kontak WhatsApp, kontak WhatsApp yang kamu hapus masih bisa menghubungi ataupun chatting dengan kamu.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga MacBook Air dan MacBook Pro 2022 yang Rilis dengan Chip M2

WhatsApp merupakan aplikasi social media yg berfokus pada chat dan call yang tidak memiliki sistem nama pengguna. Kontak WhatsApp terikat dengan nomor yang tersimpan di HP kamu dalam daftar kontak.

WhatsApp tidak menyediakan fitur untuk menghapus pertemanan di dalam aplikasinya. Jadi untuk menghapus kontak WhatsApp, kamu perlu menghapus nomor dari daftar kontak HP kamu.

Adapun yang terjadi ketika kamu menghapus kontak dari buku telepon, kamu akan tidak bisa melakukan panggilan atau mengirim kontak yang telah dihapus pesan secara langsung. Artinya, kamu harus menunggu dihubungi oleh kontak terhapus tadi sebelumnya.

Dilansir dari Hitekno--jaringan Ayosemarang, berikut adalah cara menghapus kontak WhatsApp yang perlu kamu ketahui untuk meningkatkan privasi kamu untuk beberapa orang saja.

Baca Juga: 3 Cara Meraih Cuan dari Aplikasi Canva, Peluang Bisnis yang Menguntungkan

Menghapus kontak WhatsApp di Android

- Langkah pertama adalah buka halaman obrolan dari kontak yang ingin kamu hapus di WhatsApp

- Kemudian Ketuk nama kontak di bagian atas

- Kamu akan dibawa ke layar profil kontak tersebut

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB