Sementara Facebook dan Facebook.com memiliki nomor tanda daftar PSE yaitu 004994.02/DJAI.PSE/07/2022 dan 004994.01/DJAI.PSE/07/2022.
Netflix pun menyusul sudah terdaftar di PSE Kominfo sehingga terbebas dari sanksi pemblokiran.
Tak Diblokir
Diketahui, platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE sampai batas waktu, Rabu 20 Juli 2022, tidak akan langsung diblokir.
Perusahaan hanya akan dikenakan sanksi secara bertahap sebelum nantinya dilakukan pemblokiran secara permanen.
Pemberian sanksi pun merupakan hak prerogatif dari Menteri Kominfo.
Masyarakat bisa memantau lebih lanjut aplikasi yang terdaftar sebagai PSE Asing dan PSE Domestik melalui laman pse.kominfo.go.id.
Itulah ulasan WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Netflix jadi diblokir Kominfo terkait pendaftaran PSE.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS