SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kominfo dikabarkan akan melakukan blokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti WhatsApp, Instagram, Google, Netflix dan aplikasi lainnya.
PSE tersebut terancam diblokir dengan alasan belum mendaftarkan perusahaannya Kominfo.
Diketahtui, Kominfo membuka pendaftaran PSE dilakukan sampai 20 Juli 2022.
Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan, maka akses platform siap-siap untuk diblokir.
Baca Juga: 45 PSE yang Terancam Diblokir Kominfo 20 Juli 2022, Termasuk WhatsApp, Instagram, Google, Netflix
Lantas apa benar jika WhatsApp, Instagram, Google, Netflix tak terdaftar Kominfo akan diblokir?
Dikutip dari laman Kominfo, sejumlah platorm digital di Indonesia jika tidak segera mendaftar PSE akan mendapat sanksi administratif pemblokiran.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran PSE tersebut dilakukan guna menjaga ruang digital di Indonesia.
Baca Juga: WhatsApp, Instagram, Google, dan Netflix Bakal Diblokir Kominfo 20 Juli 2022, Ini Sebabnya
Aturan tersebut dibuat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan apabila tidak ada pendaftaran di Indoensia.
Selain itu, jika terjadi pelanggaran hukum di Indonesia bakal kesulitan berkoordinasi dengan PSE.
“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” katanya.