WhatsApp, Instagram, Google, Netflix Tak Terdaftar Kominfo akan Diblokir? Siap-siap Berlaku 20 Juli 2022

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 12:19 WIB
Kominfo dikabarkan akan melakukan blokir PSE seperti WhatsApp, Instagram, Google, Netflix. (isimewa)
Kominfo dikabarkan akan melakukan blokir PSE seperti WhatsApp, Instagram, Google, Netflix. (isimewa)

Baca Juga: GB WhatsApp Pro v 16.00, Download WA GB 2022 Terbaru Anti Banned di Link Ini

Menurut Dedy, Sampai saat ini, PSE asing yang baru mendaftar ada Tiktok dan Link Tree.

Sebelumnya diberitakan, sejak lama Kominfo menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate menjelaskan, seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan.

“Paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny, Kamis 14 Juli 2022.

BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X