Baca Juga: GB WhatsApp Pro v 16.00, Download WA GB 2022 Terbaru Anti Banned di Link Ini
Menurut Dedy, Sampai saat ini, PSE asing yang baru mendaftar ada Tiktok dan Link Tree.
Sebelumnya diberitakan, sejak lama Kominfo menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate menjelaskan, seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan.
“Paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny, Kamis 14 Juli 2022.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS