nasional

Besaran Gaji PPPK Guru dan PPPK Non Guru Terbaru, Ada Kenaikan?

Selasa, 9 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Besaran gaji PPPK Guru dan PPPK Non Guru. (istimewa)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Banyak yang menayakan berapa gaji PPPK Guru dan PPPK Non Guru?

Besaran gaji PPPK Guru dan PPPK Non Guru membuat penasaran masyarakat, apalagi bagi yang ingin mendaftar jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pembagian gaji PPPK Guru dan PPPK Non Guru ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dan usia dari calon pegawai.

Pembagian tersebut yakni masa kerja maksimal 33 tahun dengan memperhitungkan faktor pajak sebesar 15 persen.

Baca Juga: Apa Bisa Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes? Wajib Penuhi 5 Syarat Ini

Lantas berapa besaran gaji PPPK Guru dan PPPK Non Guru?

Berikut daftar gaji PPPK dan golongan sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

1. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

2. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

3. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

4. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

5. Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

6. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

7. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Halaman:

Tags

Terkini