Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Setelah 17 Agustus? Siapkan 6 Dokumen Agar Lolos Seleksi
8. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
9. Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
10. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
11. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
12. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
13. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
14. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
15. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
16. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
17. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Baca Juga: 6 Orang yang Tidak Bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Berkas Pasti Ditolak!
Sementara itu, berdasarkan jenjang pendidikan untuk calon PPPK dengan pendidikan terakhir SD akan terdaftar sebagai golongan I.
Bagi PPPK dengan pendidikan terakhir SMP akan terdaftar sebagai PPPK golongan IV. Untuk yang berpendidikan terakhir SMA sederajat hingga D-1 akan dikategorikan sebagai golongan IV. Kemudian D-2 golongan VI, dan D-3 golongan VII.
Bagi PPPK lulusan S-1 yang kebanyakan akan mengisi jabatan guru bakal ditempatkan mulai golongan VI hingga IX. Kemudian bagi lulusan S-2 terdaftar sebagai PPPK golongan X, dan S-3 golongan XI.
Skema gaji PPPK ini turut menjadi angin segar bagi guru yang tidak lagi bisa mengikuti seleksi CPNS. Kini jabatan guru hanya bisa diisi melalui seleksi PPPK.
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Melamar PPPK Non Guru 2022? Ini Penjelasan Syaratnya
Seperti tertulis dalam gtk.kemdikbud.go.id pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru berstatus PPPK bagi guru honorer tanpa batasan usia.