nasional

KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 06:59 WIB
KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan (KPK)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM-- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan status tersangka kepada Bupati Pemalang Agung Mukti Wibowo (AGW) dan 5 orang lainnya.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada rombongan Bupati Pemalang saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta 11 Agustus 2022.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Pemalang dan 33 orang lainnya.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Ini Total Harta Kekayaan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Adapun kelima tersangka lainnya, yakni pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW), Pj Sekda Slamet Masduki (SW), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

Saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Agung Mukti Wibowo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan janji atau hadiah terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.

Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di lokasi yang berbeda.

Baca Juga: OTT Bupati Pemalang, KPK Sita Uang Diduga Hasil Jual Beli Jabatan

Bupati Pemalang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan AJW di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan SM, SG, YN dan MS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK," kata Firli.

Sementara untuk barang bukti, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama AJW dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar.

Baca Juga: Bupati Pemalang Kena OTT KPK , Ganjar Pranowo Sudah Ingatkan Berkali-kali

Kemudian, slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp 680 juta serta kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW.

Atas perbuatan tersebut, Bupati Pemalang dan AJW selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini