nasional

KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 06:59 WIB
KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan (KPK)

Baca Juga: OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, KPK: Benar

Sementara SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini