nasional

Berapa Nominal Pecahan Uang Kertas Baru 2022? Resmi Diluncurkan Bank Indonesia Hari Ini

Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:18 WIB
Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang kertas baru tahun emisi 2022 hari ini, Kamis 18 Agustus 2022. (suara.com)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang kertas baru tahun emisi 2022 hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.

Sejumlah uang kertas baru ini sah dan bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2022.

Ada tujuh uang kertas baru yang dikeluarkan BI terdiri nominal pecahan, Rp1.000, Rp 2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Apakah uang lama masih tetap berlaku?

Baca Juga: BI Luncurkan Pecahan Uang Kertas Baru, Uang Lama Masih Laku?

BI mengatakan jika keberadaan uang kertas rupiah lama masih tetap berlaku.

Uang kertas rupiah lama masih dipakai sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Diketahui, masing-masing pecahan uang baru mempunyai gambar pahlawan nasional yang berbeda.

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan pahlawan nasional ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI.

Baca Juga: BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Hari Ini

Berikut nominal pecahan dan pahlawan nasional yang digunakan untuk gambar uang kertas 2022:

a. Gambar pahlawan nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000

b. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 50.000

Halaman:

Tags

Terkini