10 Aplikasi Penghasil Uang dengan Bayaran Dolar, Bisa Langsung Dicairkan

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 09:47 WIB
Aplikasi penghasil uang dengan bayaran dolar yang bisa langsung bisa cair. (istimewa)
Aplikasi penghasil uang dengan bayaran dolar yang bisa langsung bisa cair. (istimewa)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Banyak orang yang mencari aplikasi penghasil uang dengan bayaran dolar yang bisa langsung bisa cair.

Dengan memanfaatkan aplikasi penghasil uang bisa menjadi salah satu sumber penghasilan tambahan.

Biasanya pengguna aplikasi penghasil uang harus menyelesaikan misi atau challenge untuk mendapatkan uang.

Baca Juga: 10 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2022, Ratusan Ribu Per Hari Langsung Masuk DANA

Ada sejumlah aplikasi penghasil cuan yang sudah terbukti membayar dan bisa dicairkan langsung.

Cara menggunakannya pun cukup mudah, hanya membutuhkan HP dan koneksi internet saja.

Berikut aplikasi penghasil uang dengan bayaran dolar:

1. Yougov

Aplikasi ini memberikan survei internasional yang menjanjikan bagi penggunanya. YouGov akan memberikan imbalan berupa komisi menarik seperti pulsa, E-Gift Tokopedia, Air Asia Big Point, sumbangan ke UNICEF, hingga dollar.

Baca Juga: 5 Aplikasi Penghasil Uang, Terbukti Bisa Withdraw

2. Foap

Saat ini kamera smartphone sudah dilengkapi dengan fitur fotografi yang canggih. Anda hanya perlu mempelajari teknik fotografi menggunakan HP agar hasilnya maksimal sehingga dapat dijual. Beberapa aplikasi penghasil uang yang bisa digunakan untuk menjual foto adalah Scoopshot, EyeEm, Foap, Snapwire, dan lain-lain.

3.Spin of Cash

Cara menghasilkan uang di aplikasi ini yaitu dengan mendownload aplikasi yang diminta. Setelah selesai mendownload pengguna akan mendapatkan poin, setiap 300 poin bernilai USD1.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X