Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa bahwa riba terjadi ketika kita meminjam uang dan membayar lebih dari yang dipinjam.
“Riba itu seperti ini, pinjam uang dan bayar uang berlebih,” ujar Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa jika kita memberikan pinjaman atau menerima pinjaman uang dan membayar lebih dari nominal yang dipinjam, maka itu tergolong riba.
Baca Juga: Bukan Pakai Subsidi Tepat MyPertamina? Cara Daftar Beli Pertalite dan Solar Murah 2022 Begini
“Itu riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.
Sederhananya, Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa ketika meminjam uang dan membayar lebih maka itulah yang disebut dengan riba.
“Pinjam uang, bayar uang berlebih itu riba,” terang Ustadz Abdul Somad.
Lantas, bagaimana dengan praktik kredit barang, atau membeli barang dengan dicicil?
“Tapi kalau beli barang dicicil tidak riba,” terang Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ketika membeli barang dan dicicil untuk membayarnya maka tidak termasuk riba.
“Beli motor, dicicil pakai uang,” ujar Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: 5 HP Xiaomi Ini Memiliki Spesifikasi Dewa, Cek Harganya di Sini
Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa akadnya adalah membeli barang dengan uang, sehingga tidak termasuk riba.
“Akadnya uang dengan barang, ini tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa dalam melakukan transaksi muamalah, ketika akad yang terjadi adalah uang dengan barang maka itu tidak termasuk riba.