AYOSEMARANG.COM -- Beberapa waktu yang lalu Kamarudin Simanjuntak telah mengungkapkan kekecewaanya terhadap sikap penyidik saat rekonstruksi kasus Brigadir J yang digelar Polri (30/08/2022).
Kamarudin mengungkapkan bahwa dirinya tak diperbolehkan masuk dalam lokasi rekonstruksi yaitu di rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling.
Kemarahannya tak terbemdung sehingga membuat pengacara dari keluarga Brigadir J tersebut tidak mendapat akses untuk masuk kelokasi rekonstruksi untuk melihat langsung proses reka adegan tersangka pembunuh kliennya tersebut.
Sosok Dirtipidum Bareskrim Polri andi Rian Djajadi menjadi sorotan setelah mengusir tim kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua.
Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan telah mengusir tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Siapakah sosok dan profil Brigjen Andi Rian Djajadi ini? Simak rangkuman profil ketua tim penyidik kasus Ferdy Sambo ini.
Sebelumnya, Ketua tim penyidik Andi Rian Djajadi beralasan bahwa Kamaruddin Simanjuntak tidak wajib menghadiri proses rekonstruksi kasus Ferdy Sambo.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian yang wajib menghadiri rekonstruksi hanya penyidik, jaksa penuntut umum, para tersangka, saksi dan kuasa hukumnya.
Akan tetapi pihak lain seperti Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK diperbolehkan menghadiri rekonstruksi.
Atas hal ini Kamaruddin Simanjuntak akan menuntut pengusiran kuasa hukum korban dari lokasi rekonstruksi.
"Awalnya boleh (masuk dan mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua), tetapi begitu Dirtipidum masuk kami tidak boleh. Dari pada kami kepanasan mending kita pulang," ujar Kamaruddin.
Profil Rian Andi Djajadi
Nama Lengkap: Brigjen Pol Andi Rian Djajadi