SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Dedeh Rosidah atau yang biasa dikenal sebagai Mamah Dedeh merupakan seorang pendakwah asal Ciamis, kali ini ia menjawab pertanyaan dari seorang jamaah mengenai harta istri.
Mamah Dedeh menjelaskan hukum Islam dalam menanggapi harta istri milik siapa apakah suami boleh memilikinya.
Sebagai pasangan yang sudah menikah, hendaknya sudah mengetahui hukum kepemilikan harta istri adalah milik siapa apakah suami boleh ikut memilkinya.
Baca Juga: Gus Baha Sebut Perbuatan Baik Ini Jadi Tanda Kiamat, Tapi Banyak Orang Tak Menyadari
Dilansir dari video yang diunggah oleh akun TikTok @_kadungtresno, berikut penjelasan Mamah Dedeh.
"Kalau seorang perempuan kita bekerja hasil daripada pekerjaan kita Rasulullah mengatakan hak perempuan seutuhnya," jelas Mamah Dedeh.
Sesuai dengan sabda Rasulullah bahwa harta hasil istri bekerja sepenuhnya adalah milik istri, suami tidak memiliki hak.
"Suaminya tidak boleh mengambil sedikitpun," lanjutnya.
Baca Juga: NGERI! Meskipun Seorang Ahli Dzikir, Kalau Punya Sifat Pelit Bisa Masuk Neraka Kata Gus Baha
Kendati demikian, Mamah Dedeh menjelaskan apabila seorang istri rela memberikan hasil jerih payahnya untuk membantu kebutuhan keluarga itu diperbolehkan.
"Kalau istrinya rela buat beras, buat kebutuhan sembako, dan seterusnya bayar listrik, itu sedekah," jelasnya.
Kerelaan istri untuk menggunakan harta hasil kerjanya untuk kebutuhan rumah tangga disebut sedekah.***