AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak dibidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam rangka menemukan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022.
Kementrian ini akan menyelenggarakan penerimaan baru TPP pada posisi PLD.
Adapun lowongan pekerjaan yang dibutuhkan dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
Tugas pokok dan fungsi
Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020.
Pertama, melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa.
Kedua, melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID.
Ketiga, secara aktif terlibat mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN September 2022 - Bank BNI: Tanpa Minimal IPK, D3 Bisa Daftar! Ini syaratanya
Keempat, bertugas untuk meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajaran.
Kualifikasi: