nasional

Ferdy Sambo Gugat Hasil Sidang Kode Etik, tetapi Berkas Sudah Lengkap dan Siap Disidang

Jumat, 30 September 2022 | 20:39 WIB
Ferdy Sambo dalang pembunuhan berencana Brigadir J (Polri.go.id)

AYOSEMARANG.COM – Proses hukum kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencananya terhadap Brigadir J masih belum berakhir.

Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengajukan banding terkait PTDH yang dilayangkan kepada dirinya.

Setelah itu, baru-baru ini Ferdy Sambo telah selesai menjalankan sidang kode etik, dengan sanksi pemecatan dengan tidak hormat tersebut.

Baca Juga: Rizky Billar Terciduk Ceramah Soal Selingkuh: Jijik!

Namun, hasil permohonan bandingnya menyatakan ditolak, Ferdy Sambo pun menggugat hasil sidang kode etik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih lanjut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan bahwa saat ini kepolisian sedang berusaha dengan ekstra dan intensif untuk segera membereskan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, dari Kejaksaan Agung telah menyampaikan bahwa berkas Sambo sudah lengkap sehingga siap untuk disidangkan.

Baca Juga: Sudah Meluncur! Intip Harga dan Spesifikasi Oppo A17 Sebelum Nanti Rilis di Indonesia

Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Agung telah menerima 12 berkas kasus ini.

Di antaranya yakni lima berkas menyangkut pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana.

Lalu tujuh berkas obstruction of justice. Berkas-berkas tersebut masih dalam proses penyidikan.

Kini telah tercatat ada 97 personel perwira yang telah diperiksa dan ada 35 personil yang akan mengikuti sidang komisi kode etik profesi.

Baca Juga: Cuma 100 MB! Main GTA San Andreas Lite di Android, Download Melalui Link Resmi dari Rockstar Games di Sini

Tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti obstruction of justice, dan mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat termasuk Sambo.

Halaman:

Tags

Terkini