UPDATE Kasus Sambo, Putri Candrawathi Dan 3 Tersangka Lain Naik Ke Meja Hijau, Hukuman Mati Siap Menanti?

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 13:42 WIB
ferdy sambo (kolose)
ferdy sambo (kolose)

 

AYOSEMARANG.COM -- Pusaran kasus Ferdy Sambo tak kunjung selesai, lantaran hingga kini pihak penyidik masih terus saja mengorek teka-teki tentang motif sebenarnya dibalik pembunuhan terhadap Brigadir J.

Namun baru-baru ini seakan menjawab rasa penasaran publik, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap (P-21).

Sedikit ada titik terang, hal serupa juga diungkapkan oleh salah satu tim penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo, melansir dari AntaraNews.com.

Arman Hanis, selaku koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menyampaikan kedua kliennya tersebut telah mengatakan akan mengungkapkan kekeliruan yang telah mereka lakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan mendatang.

Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Bela Ferdy Sambo, Benarkan Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi?

Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi memberikan keterangan pers usai kliennya diperiksa, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi memberikan keterangan pers usai kliennya diperiksa, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty via Suara.com)

"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama, yaitu, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan'," kata Hanis, saat menyampaikan perkataan kedua kliennya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Tak hanya itu, kata dia, Sambo dan Putri pun berharap proses hukum perkara ini dapat berjalan secara objektif dan adil.

Hanis juga turut menyampaikan di tengah ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas, Sambo menyampaikan permohonan maaf pada publik, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ikut terjerat dalam perkara ini, bahkan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Terungkap Putri Candrawati Sempat Minta Anak kepada Brigadir J, Ferdy Sambo Setuju?

Sambo juga menegaskan akan mempertanggungjawabkan segala hal yang telah dia lakukan.

"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," kata dia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyatakan persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X