SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Ferdy Sambo dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bahkan, Keppres pemecatan Ferdy sudah diserahkan kepada Polri untuk segera ditindaklanjuti.
Artinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa melakukan pemecatan kepada tersangka yang juga dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Berkas Sudah Lengkap, Ferdy Sambo Cs Siap Disidang
"Sudah ditandatangani (Presiden) dan sudah dikirim ke Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri," ujar Sekretaris Militer Presiden Marsekal Pertama Trisno Hendradi, Jumat 30 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
"Menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik polri, atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Sambo, Senin 19 September 2022.
Tidak hanya itu, bahkan komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada mantan Kadiv Propam itu.
"Yang selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika brupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi adminsitrafitf berupa PTDH sebagai anggota Polri," lanjjutnya.
Terkait perbuatan kejinya atas pembunuhan terhadap Brigadir J, menurut hasil Sidang Kode Etik yang digelar Polri beberapa waktu lalu, Sambo terkena sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Bela Ferdy Sambo, Benarkan Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi?
Tak hanya sanksi pemecetan secara tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dengan maksimal hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, ada beberapa tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Polri, di antaranya yaitu Putri Chandrawati, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuwat Maruf (KM).