umum

Karir Hancur! Nasib Rizky Billar Usai Diperiksa Polisi Karena Kasus KDRT, Benar Langsung Ditahan?

Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:11 WIB
Rizky Billar memenuhi panggilan penyidik (photo) (Instagram Rizky Billar)

AYOSEMARANG.COM -- Setelah sempat mangkir, Rizky Billar akhirnya diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).

Usut punya usut, kabarnya Rizky Billar sendiri yang meminta pihak kepolisian untuk mempercepat pemerikasaan jadi hari ini.

"Sudah datang, lagi diperiksa," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam pesannya kepada awak media.

Diketahui, kedatanganan Rizky Billar tidak sendiri, melainkan didampingi oleh pengacara, melansir dari Suara.com, jejaring AyoSemarang.com.

Baca Juga: Geger! Rizky Billar Talak Satu Lesti Kejora, Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad, Dilarang Asal Sebut

Terungkap status Instagram story Close Friend milik Rizky Billar (pikiran-rakyat.com)

Lantas bagimanakan nasib Rizky Billar usai diperiksa? Akankah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan? Polisi pernah memberikan penjelasan soal ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar berpotensi jadi tersangka mengingat status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Baca Juga: Nasib Baby L Jika Rizky Billar Cerai dengan Lesti Kejora, Menyedihkan Pernah Menderita Penyakit Ini

Bila sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar juga bisa langsung ditahan jika dua alasan objektif dan subjektif terpenuhi.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Alasan Objektif dan Subjektif

Baca Juga: Diramal Rizky Billar Cerai dengan Lesti Kejora, Jelas Sudah Hak Asuh Baby L Jatuh ke Tangan Siapa

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB