BATANG, AYOSEMARANG.COM - Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyesalkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades dan Bendahara desa Pretek Kecamatan Pecalungan.
Pasalnya, pihak Kabupaten Batang sudah melakukan pembinaan maupun pendampingan kepada Kades untuk meminimlasisir dan menghindari praktik korupsi pengelolaan keuangan desa.
“Kaitannya dengan penangkapan Kades dan Bendahara Desa Pretek ini sangat disesalkan. Karena dari kita Pemerintah Kabupaten Batang dari beberapa OPD selalu memberikan pendampingan pengawalan dan mengingatkan khususnya dana desa yang nilainya tidak sedikit,” kata Lani Dwi Rejeki saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp351 Juta, Kepala Desa Pretek dan Bendahara Desa Ditahan Kejari Batang
Ia pun sudah mengatakan bahwa Inspektorat sudah berulang kali mengingatkan untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan desa.
Dan dugaan korupsi APBdes itu dilakukan sejak 2018 hingga 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp350 juta.
“Saya pun waktu menjabat sebagai Inspektur dalam kesempatan apapun yang ada Kades-nya menyampikan. Hati-hati kabeh kui kita diawasi (semuanya itu kita diawasi) kalaupun tidak diawasi semua ada aturannya dan prosedurnya, kalau tidak tahu bertanya,” ungkap Lani dengan wajah kesal.
Ia menyatakan jika Kades yang akan membangun jalan bisa bertanya dengan DPUPR, adapun terkait dengan aturan bisa bertanya dengan inspektorat.
Baca Juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Iwan Budi Paulus, 2 TNI Terseret Kasus Korupsi Ini
“Kalau sudah ke APH seperti ini kita sudah bisa apa-apa. Sudah proses-proses sampai dengan final,” ungkapnya.
Lani pun memiliki wacana agar semua desa di Kabupaten Batang bisa mencontoh desa Kimir Barat, Kecamatan Subah, sebagai desa percontohan anti korupsi oleh KPK.
“Nanti akan kita terapkan ke semua desa apa yang dilakukan oleh Desa Kemiri Barat, hingga ditunjuk sebagai perwakilan oleh KPK,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom, Kades Pretek yang berinisial TR dan bendahara HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin 24 Oktober 2022.
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan tim ahli kedua tersangka dengan bukti-bukti yang cukup kuat telah merugikan negara sebesar Rp351.670.581,25.
“Praktek dugaan korupsi berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. Selama kurang lebih empat tahun. Kita baru melakukan penyelidikan diawal tahun 2022,” kata Mukharom.
Adapun pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Jangan Sembarangan, Alasan Perkutut Katuranggan Songgo Ratu Hanya untuk Bangsawan Jawa
“Motif yang mereka lakukan dengan cara mengelola APBdes dengan cara seakan-akan tertutup. Orang lain tidak bisa kontrol, ternyata setelah kita periksa ada penyimpangan cukup besar menurut saya,” jelas Muktharom.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut diancam hukuman 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.