g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku,warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Jumlah Pesangon Korban PHK Menurut Perppu Cipta Kerja
Itu tadi poin-poin pada Perppu Cipta Kerja Pasal 153 Ayat (1). Untuk membaca Perppu Cipta Kerja selengkapnya, Anda dapat membaca salinannya di laman berikut:
1. https://jdih.setneg.go.id/Produk
2. https://jdih.maritim.go.id/perppu-no-22022-cipta-kerja
3. https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176882/Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf
4. https://www.scribd.com/document/617247752/Salinan-Perpu-Nomor-2-Tahun-2022-1#