Jumlah Pesangon Korban PHK Menurut Perppu Cipta Kerja

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 17:22 WIB
Ilustrasi buruh atau pekerja. - Jumlah besaran pesangon untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). (Ade Mamad)
Ilustrasi buruh atau pekerja. - Jumlah besaran pesangon untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). (Ade Mamad)

AYOSEMARANG.COM - Inilah jumlah besaran pesangon untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).

Penerbitan Perppu itu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik, kata Airlangga.

Baca Juga: Kumpulan Link Baca Salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Dari sisi ekonomi, lanjut Airlangga, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global seperti resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Sementara dari sisi geopolitik, pemerintah perlu mempersiapkan segala kemungkinan yang merupakan dampak dari perang antara Rusia dan Ukraina, dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

Lebih lanjut, Perppu Cipta kerja mengatur sejumlah kebijakan strategis penciptaan kerja.

Kebijakan yang diatur di antaranya terkait jumlah pesangon yang diberikan kepada korban PHK.

Menurut Pasal 156 Perppu Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Uang pesangon tersebut harus diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan Upah;
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Penjelasan Pakar Hukum UNS

Untuk jumlah uang penghargaan masa kerja, ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Positif bagi Pertumbuhan Pengusaha Muda

Selanjutnya, ketentuan jumlah uang penggantian hak yang seharusnya diterima, yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X