- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Demikian kebijakan jumlah pesangon korban PHK menurut Perppu Cipta Kerja.
Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.