AYOSEMARANG.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) di antaranya mengatur larangan bagi pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Pasal 153, ada sepuluh alasan yang tidak boleh dijadikan pengusaha untuk mem-PHK pekerja/buruh.
Menariknya, di antara alasan itu ada larangan bagi pengusaha untuk memecat pekerja/buruh yang menikah dengan sesama rekan kerja dalam satu perusahaan.
Pengusaha juga dilarang mem-PHK pekerja/buruh yang mendirikan atau tergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Selain itu, pekerja/buruh yang memiliki perbedaan pemahaman tidak boleh di-PHK dari perusahaan.
Lebih lengkap, berikut sepuluh alasan yang tidak boleh dijadikan pengusaha untuk memecat pekerja/buruh:
a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. menikah;
Baca Juga: Kumpulan Link Baca Salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau
menyusui bayinya;
f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan;