Golongan II
Merupakan PNS dengan jenjang pendidikan terakhirnya tingkat SMA dengan masa kerja 0 tahun hingga 33 tahun dan juga dibagi menjadi 4 tingkatan, yaitu :
Golongan II A sebesar Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan II B sebesar Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan II C sebesar Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan II D sebesar Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
Merupakan PNS dengan jenjang pendidikan terakhir tingkat D4, S1, S2 dan S3 yang dibagi menjadi 4 tingkatan dengan masa kerja 0 tahun hingga 32 tahun.
Golongan III A sebesar Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan III B sebesar Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Baca Juga: Waduh! Jumlah Rekrutmen CPNS 2023 Akan Dikurangi di Beberapa Jabatan, Apa Saja?
Golongan III C sebesar Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan III D sebesar Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
Merupakan tingkat golongan PNS yang dicapai dengan syarat memiliki prestasi dan capaian tertentu yang dibagi kedalam 5 tingkatan dengan masa kerja 0 tahun hingga 32 tahun.