AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah telah memastikan akan membuka kembali penerimaan atau rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun telah mengkonfirmasi hal itu.
"Pemerintah telah memutuskan untuk merekrut CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ungkapnya melalui keterangan resminya dikutip ayosemarang.com, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Resmi! Rekrutmen CPNS 2023 Pasti Dibuka, Ini Kata Menteri PANRB
Namun rekrutmen CPNS tahun 2023 ini terbatas pada formasi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen dan beberapa tenaga teknis seperti talenta digital.
Selain itu, CPNS 2023 juga mendapat prioritas jabatan eksekutif prioritas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Fungsi Kepegawaian di Badan Penyelenggara Negara.
Lantas berapa gaji PNS dan PPPK?
Berikut besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977:
Baca Juga: Contoh Soal CPNS 2023, 50 Kosakata Antonim yang Wajib Diketahui para Peserta Ujian Tulis
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III