UPDATE! Pendaftaran CPNS Dan PPPK 2023 Dipastikan Dibuka, Ini Besaran Gaji Tiap Golongan Cek Sebelum Daftar!

- Senin, 16 Januari 2023 | 15:08 WIB
Segera Dibuka! Cek Besaran Gaji PNS sebelum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Lengkap Semua Golongan (pixabay.com)
Segera Dibuka! Cek Besaran Gaji PNS sebelum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Lengkap Semua Golongan (pixabay.com)

AYOSEMARANG.COM –- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memastikan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan digelar kembali. Simak update lengkap gaji PNS tahun 2023 kali ini.

Sebelum membahas besaran gaji PNS Menpan RB, Azwar Anas mengatakan bahwa terdapat 2 formasi yang akan dijadikan prioritas dalam pembukaan CPNS dan PPPK 2023 mendatang, yaitu tenaga kesehatan dan guru.

Selain formasi prioritas Menteri Azwar Anas juga membocorkan pemenuhan kebutuhan profesi tertentu CPNS dan PPPK 2023 seperti hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya.

Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2023 Harus Punya Akun SSCASN BKN, Berikut Panduan Cara Buatnya

Meski belum dipastikan kapan tepatnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini akan digelar, serba-serbi perihal hal tersebut kali ini juga tidak luput dari topik seputar gaji PNS.

Berkaitan dengan hal tersebut sempat bergulir isu bahwa gaji PNS 2023 akan naik sebesar 7 persen. Namun kabar bahagia ini belum mendapatkan kepastian dari pemerintah.

Lantas bagaimana dengan besaran gaji PNS pada tahun 2023 kali ini? Gaji PNS diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019 yang membagi PNS kedalam 4 golongan, yaitu :

Golongan I

Merupakan PNS dengan jenjang pendidikan terakhir tingkat SD hingga SMP dan memiliki masa kerja 0 tahun hingga 27 tahun yang dibagi menjadi 4 tingkatan, sebagai berikut :

Golongan I A sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan I B sebesar Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan I C sebesar Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan I D sebesar Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Pelajari Sekarang Sebelum Tes, Berikut Contoh Soal CPNS Materi TIU Lengkap dengan Kunci Jawaban

Halaman:

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X