Menurut Mahfud MD, jika hukuman angka berarti Sambo bisa 20 tahun penjara atau di bawahnya.
Sedangkan huruf, bisa diartikan Ferdy Sambo dituntut tidak hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sayangnya, Mahfud tidak mau menjelaskan lebih detail khawatir jika informasi tersebut berujung fitnah.
"Tahu maksudnya, kalau angka itu artinya 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu huruf kan kalimatnya itu, ya sudah nanti kita lihat, mudah-mudahan itu hanya fitnah," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.