nasional

BEM UI Kecam Keputusan Dirlantas Polda Metro Jaya yang Tetapkan Almarhum Hasya jadi Tersangka Kasus Kecelakaan

Senin, 30 Januari 2023 | 12:30 WIB
BEM UI kecam keputusan Dirlantas Polda Metro Jaya yang tetapkan almarhum Hasya jadi tersangka kasus kecelakaan. (Instagram.com/@sosiologi_ui)

AYOSEMARANG.COM -- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengecam kasus kecelakaan seorang mahasiswa bernama M Hasya Atallah, yang meninggal setelah ditabrak mobil pensiunan polisi berpangkat AKBP.

M Hasya Atallah merupakan korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan yang melibatkan mantan Kapolres Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Dalam kasus kecelakaan maut itu, polisi justru menetapkan M Hasya Atallah sebagai tersangka.

Baca Juga: Lowongan Kerja Penempatan Karawang Lulusan SMA SMK, PT KAO Indonesia Buka Loker 2023 Untuk Posisi Ini

"Kami mengecam atas penetapan tersangka almarhum Hasya, sahabat kami mahasiswa UI," kata Melki Sedek Huang, Presiden BEM UI, dikutip dari Suara.com pada Senin 30 Januari 2023.

Melki mengatakan, kecelakaan yang menimpa Hasya bisa jadi seperti kasus Sambo.

Sebab, menurutnya, polisi terkesan memutarbalikkan fakta seputar kecelakaan tersebut.

"Bagi kami, fenomena ini seperti bagian kedua dari Sambo. Polisi menjadi lebih kejam dan beringas, lagi-lagi kita diperlihatkan para aparat polisi yang ingin memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum sebagai tameng kejahatan," jelasnya.

Baca Juga: 6 Film Bioskop Indonesia Ini Akan Tayang di Bulan Februari 2023, Nonton yang Mana Dulu nih?

Ia berharap kasus ini tidak ditutup hanya karena ingin membebaskan Eko dari jeratan hukum. Melki menegaskan, bahwa BEM UI akan terus mengawal kasus tersebut.

"BEM UI akan terus bersuara untuk mencari keadilan bagi mendiang Hasya dan keluarganya," ungkapnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya ditutup karena tersangka sudah meninggal dunia.

Penghentian penyidikan kasus atau SP3 berakhir setelah penyidik ​​menggelar tiga kali gelar perkara.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Tol Semarang-Batang Pagi Ini Antara Truk vs Truk, Istri Sopir Tewas

Halaman:

Tags

Terkini