Buntut Kasus Kecelakaan Maut Oleh Purnawirawan Polisi Mahasiswa UI Jadi Tersangka? Kompolnas Ambil Sikap Tegas

- Senin, 30 Januari 2023 | 09:05 WIB
Buntut Kasus Kecelakaan Maut Oleh Purnawirawan Polisi Mahasiswa UI Jadi Tersangka? Kompolnas Tegas Ambil Sikap (kolose TikTok)
Buntut Kasus Kecelakaan Maut Oleh Purnawirawan Polisi Mahasiswa UI Jadi Tersangka? Kompolnas Tegas Ambil Sikap (kolose TikTok)

AYOSEMARANG.COM -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan melayangkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Atallah.

M Hasya Atallah tewas kecelakaan diduga tertabrak oleh mobil Pajero yang dikemudikan oleh Purnawirawan Polisi AKBP Eko Setia Wahono, mantan Kapolsek Clincing, Kota Jakarta Utara.

mahasiswa UI jadi tersangka kecelakaan maut tersebut?

Baca Juga: Diduga Ditabrak Mobil Purnawirawan Polisi, Mahasiswa UI Tewas dan Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Dirlantas

Usai polisi melakuakan serangkaian olah TKP dari Dirlantas Polda Metro Jaya, korban M Hasya Atallah justru ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut itu.

Menurutnya, pihak Dirlantas Polda Metro Jaya menilai bahwa korban M Hasya Atallah lalai dalam berkendara yang mengakibatkan dirinya kecelakaan dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Atas peristiwa itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada awak media mengaku akan melayangkan surat klarifikasi kepada Polda Metro Jaya.

"Surat klarifikasi akan kami buat dan segera kami kirimkan," kata Poengky Indarti seperti dikutip dari Suara.com pada Senin (30/1/2023).

Poengky mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Kami ingin penjelasan secara detail mulai dari proses lidik dan sidik. Apakah itu dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan saksi-saksi, bukti-bukti serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," ujar Poengky.

Menurutnya, ada penundaan waktu yang sangat lama dalam pengusutan kasus kecelakaan maut itu.

Baca Juga: Nettox Watch Karya Mahasiswa UI untuk Atasi Kecanduan Internet

"Kami melihat proses penanganan kasus lama. Mulai dari kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya korban pada 6 Oktober 2022, hingga gelar perkara pada 28 November 2022, hingga dihentikannya kasus ini pada 27 Januari 2023," sebutnya.

Selain itu, Poengky memperkirakan lamanya penyidikan atas kecelakaan yang menimpa Hasya akan menimbulkan pertanyaan bagi keluarga korban.

Halaman:

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X