"Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi keluarga korban dan masyarakat, apalgi yang menabrak adalah seorang purnawirawan Polri sehingga menimbulkan dugaan keberpihakan," katanya.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di BSB Semarang, Mitsubishi Expander Hitam dan Honda BeAt Masuk Selokan
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya ditutup karena tersangka sudah meninggal dunia.
Penghentian Penyidikan kasus atau SP3 berakhir setelah penyidik menutup tiga melakukan gelar perkara.
"Sudah tiga kali gelar, kasus ini kesimpulannya SP3," kata Kombes Latif Usman.
Usman mengatakan, Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah mengambil jalur secara tiba-tiba untuk menghindari kendaraan yang didepannya.
"Jadi yang merenggut nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukanlah kelalaian Pak Eko," imbuhnya. ***(Syarifuddin)