JAKARTA, AYOSEMARANG.COM — Pemerintah secara resmi membatalkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya pemerintah menetapkan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masih meramu aturan baru pengganti PPKM Level 3.
Baca Juga: Selain Bekerja Keras Secara Halal, Amalkan Doa Ini Sebelum Subuh jika Ingin Kaya
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, PPKM tidak jadi sama rata Level 3 se-Indonesia saat Nataru.
"Ya pemerintah Indonesia baru saja mendiskusikan tentang penerapan kebijakan PPKM Level 3 selama natal dan tahun baru, tapi setelah beberapa pertimbangan, kebijakan ini dibatalkan dan akan mengikuti level di masing-masing daerah. Seperti sebelumnya, yakni level 1,2,3, dan 4, tergantung level di kabupaten/kota masing-masing," kata Wiku seperti dikutip Suara.com.
Baca Juga: Kisah Haru Rumini Tranding Twitter, Warganet : Malaikat Tersenyum Melihatmu Mbak Rumini
Dia menyebut kebijakan terkait mobilitas dan kegiatan masyarakat masih mengacu pada aturan sebelumnya yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 untuk Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 untuk luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Rumini Tak Mau Pergi dari Rumah, Pilih Berpelukan dengan Ibunya yang Renta Saat Gunung Semeru Erupsi
"Pada saat ini kebijakan pariwisata masih sama, kami terus mengamati situasi karena kami ingin memastikan setiap turis selama natal dan tahun baru bisa terkendali. Seperti mobilitas warga dan kebijakan skrining akan diterapkan dengan baik untuk memastikan orang yang berwisata lokal maupun mancanegara bisa dipastikan sehat," ujar Wiku.